Rabu, 14 Desember 2011

KABUPATEN YAHUKIMO/kode idm

ah Pohon Yaitu Suku Korowai dan Kombai

Wisatawan Korea Kunjungi Objek Wisata Suku Rumah Pohon Yaitu Suku Korowai dan Kombai

4th November 2011

Sebuah kejutan untuk sektor pariwisata di Kabupaten Yahukimo yang tanpa diduga wisatawan dari Negeri gingseng Korea datang berbondong-bondong ke Kabupaten Yahukimo. Ada sekitar kurang lebih 30 orang datang dengan membawa perlengkapan kamera dan perlengkapan lainnya.
 
Saat berdialog dengan salah satu pemandu wisata dari Korea tersebut, disampaikan bahwa kunjungan wisatawan dari korea ini bertujuan untuk mengambil beberapa dokumentasi untuk keperluan penunjang entertainment di Korea.
 
Dipilihnya Papua sebagai objek dokumentasi dikarenakan betapa masih segarnya objek-objek wisata di daerah Papua. Setelah kunjungi objek-objek wisata di Wamena, wisatawan-wisatawan ini meluncur ke Kabupaten Yahukimo untuk mengunjungi salah satu objek wisata unggulan yang ada di Yahukimo yaitu Objek Wisata Suku Rumah Pohon ‘Korowai dan Kombai’.
 
Dalam penuturannya, pemandu wisata dari wisatawan Korea ini menjelaskan lama perjalanan dan pengambilan dokumentasi yang ditempuh adalah 7 s/d 8 hari perjalanan dengan melintasi hutan hujan yang penuh dengan rawa-rawa. Disampaikan pula semua wisatawan yang datang ini benar-benar hanya mengusasi bahasa asli Korea saja. Oleh karena itu untuk berkomunikasi langsung dengan mereka mengalami kendala dalam berbahasa.
 
Satu hal yang menarik dari kunjungan wisatawan dari Korea ini yaitu adanya nilai pariwisata yang dapat ditunjukan dari Kabupaten Yahukimo. Hal ini dapat menjadi evaluasi khusus dari pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo, khususnya pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Dengan banyaknya kunjungan-kunjungan wisatawan dari mancanegara ini banyak hal yang perlu dibenahi. Baik dari pelayanan sarana transportasi, infrastruktur, pelayanan hotel, dan pelayanan di lingkungan objek wisata tujuan.
 
Dengan adanya peningkatan disektor pariwisata ini efek positif yang akan diraih oleh daerah yaitu meningkatnya PAD, menumbuhkan tenaga-tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata, dan lain-lain. Hal ini menjadi upaya yang harus dilaksanakan baik peran dari pemerintah daerah maupun dukuungan penuh dari masyarakat Kabupaten Yahukimo. (Sumber 

Karakteristik Wilayah

KEADAAN GEOGRAFIS
Wilayah Kabupaten Yahukimo terletak pada 138045’ – 140014’ Bujur Timur dan 3039’ – 5002’ Lintang Selatan. Kabupaten Yahukimo memiliki luas wilayah 17.152 Km2. Apabila dirinci menurut Distrik, maka Distrik Kurima merupakan daeran terluas, yaitu 605 Km2 atau 3,53 % dari luas wilayah Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Distrik Duram merupakan Distrik dengan wilayah terkecil, yakni 100 Km2 atau 0,58 %. Kabupaten Yahukmo di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jayawijaya, kabupaten Yalimo, dan kabupaten Keerom. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Bintang, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel dan bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Nduga.
 
LETAK GEOGRAFI DI KABUPATEN YAHUKIMO
Koordinat Kabupaten Yahukimo
The Coordinate Of Yahukimo Regency
                                                                  :      1380 45’ Bujur Timur/East Longitude
                                                                  :      1400 14’ Bujur Timur/East Longitude
                                                                  :      030 39’ Lintang Selatan/South Latitude
                                                                  :      050 02’ Lintang Selatan/South Latitude
Ketinggian Dari Permukaan Laut                   100 – 3000 M
Sea Level
Batas Wilayah Kabupaten Yahukimo
The Border Area of Yahukimo Regency
Sebelah Utara                                         :      Kabupaten Jayawijaya, kabupaten Yalimo, Kabupaten Keerom, Kabupaten Tolikara
Sebelah Timur                                         :      Kabupaten Pegunungan Bintang
Sebelah Selatan                                      :      Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi
Sebelah Barat                                         :      Kabupaten Nduga, kabupaten Mimika.
 
TOPOGRAFI
Keadaan topografi Kabupaten Yahukimo sangat bervariasi mulai dari dataran rendah dengan lereng yang landai sampai dengan daerah berbukit dengan kemiringan yang terjal. Sedangkan ketinggiannya berada di antara 100 - 3.000 meter di atas permukaan laut.
Secara morfologi Kabupaten Yahukimo merupakan dataran rendah, dataran tinggi, daerah bergunung dan perbukitan. Luas daerah dengan kemiringan 0-1 persen adalah 1.621.900 meter persegi; tingkat kemiringan 15-40 persen adalah 96.875 meter persegi, sedangkan tingkat kemiringan di atas 40 persen adalah yang terbesar yaitu 3.572.825 meter persegi dari total luas Kabupaten Yahukimo.
 
 
IKLIM
Kabupaten Yahukimo mempunyai suhu udara rata-rata maksimum selama 3 tahun terakhir (2001-2004) 20,50 derajat celcius, suhu minimum rta-rata 19,20 derajat celcius dan suhu harian rata-rata 15,60 derajat celcius. Sedangkan suhu harian rata-rata sebesar 27,40 derajat celcius dan suhu minimum sebesar 14,60 derajat celcius. Kabupaten ini tergolong beriklim basah dengan curah hujan rata-rata pertahun selama 21 hari, namun intensitas hujan berlangsung sepanjang tahun dan tidah menampakkan perbedaan musim yang jelas antara musim hujan dan kemarau.
 
HIDROLOGI
Hidrologi Kabupaten Yahukimo sangat dipengaruhi oleh keadaan aliran sungai, topografi dan geomorfologis wilayahnya. Sungai-sungai yang ada termasuk di dalam pola sungai deras airnya dimana pola sungai seperti ini sangat reaktif dalam pengikisan tanah sepanjang aliran sungai, proses sedimentasi dan banjir sepanjang cakupan sungai. Pola aliran air permukaan trellis dan sub dendritik dan alirannya ada yang intermintfent dan permenen mengalir sepanjang tahun dengan aliran sungai mengalir pada umumnya mengarah ke selatan termasuk sungai Brasa, sungai Senk Solo, dan sungai Baliem.
 
JENIS TANAH DAN BATUAN
Sebagian besar wilayah Kabupaten Yahukimo terdiri dari alluvial, litosol, podsolik dan batu karang metaforfik sebagai bagian dari lempengan Pasifik yang terdesak tanggul-tanggul Baltik. Penyebaran dari jenis-jenis tanah adalah sebagai berikut :
1)     Di daerah lembah terdapat jenis tanah alluvial, jenis tanah ini ditandai dengan kadar zat organic yang rendah, kejenuhan basa sedang sampai tinggi dengan daya absorbs, permeabilititas rendah sedang kepekaan tanah terhadap tingkat erosi sangat kecil;
2)     Di daerah perbukitan terdapat tanah litosol, jenis tanah ini ditandai dengan sifat keasaman, kandungan zat organic, kejenuhan basa, daya absorbs, permeabilitas dan kandungan zat unsure hanya sangat bervariasi, serta kepekaan terhadap erosi besar;
3)     Di daerah dataran tinggi umumnya terdapat jenis podsolit coklat. Jenis tanah ini ditandai oleh tingkat keasaman bervariasi antara asam di bagian atas dan semakin ke bawah semakin basa. Bahan organiknya rendah, kejenuhan bangsa tinggi, serta kepekaan terhadap erosi tinggi. Penggunaan tanah ini umumnnya untuk hutan atau kayu-kayuan.


Dinas Pendidikan


Dinas Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI N A S   P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s 
Pasal 1
(1)    Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 2
(1)     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,  kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.    Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.    Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,rumah tangga dan program;
d.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.     Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala Sub Bagian Umum  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal  4
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Menyusun  rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.    Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.    Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.    Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala  Bidang
Pasal 6
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah             
di bidang kurikulum dan tenaga teknis;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan dasar;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina  Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan dasar; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pengawasan  Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan dasar; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;   
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar  ;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keempat
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan menengah ;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan menengah;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
                                   Kepala Seksi  Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan menengah;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan menengah; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)   Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
3.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
6.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
         
Paragraf 2
 Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;  
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi  mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan kualifikasi dan sertifikasi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Keenam
BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.    Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar sekolah menyelenggarakan fungsi :
            a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
           b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar sekolah;
            c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
           d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan luar sekolah;
            e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan luar sekolah;
             f.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
           g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala Seksi Bina Kesiswaan  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 

Dinas Pendidikan


Dinas Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI N A S   P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s 
Pasal 1
(1)    Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 2
(1)     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,  kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.    Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.    Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,rumah tangga dan program;
d.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.     Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala Sub Bagian Umum  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal  4
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Menyusun  rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.    Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.    Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.    Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala  Bidang
Pasal 6
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah             
di bidang kurikulum dan tenaga teknis;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan dasar;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina  Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan dasar; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pengawasan  Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan dasar; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;   
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar  ;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keempat
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan menengah ;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan menengah;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
                                   Kepala Seksi  Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan menengah;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan menengah; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)   Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
3.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
6.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
         
Paragraf 2
 Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;  
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi  mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan kualifikasi dan sertifikasi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Keenam
BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.    Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar sekolah menyelenggarakan fungsi :
            a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
           b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar sekolah;
            c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
           d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan luar sekolah;
            e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan luar sekolah;
             f.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
           g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala Seksi Bina Kesiswaan  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 

Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

Dinas Pertanian
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini Tupoksi dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan :
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 85
(1)     Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan mempunyai  tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Perikanan dan Perkebunan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 86
(1)      Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
        perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi
        penyusunan rencana dan progran kerja;
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
        menyelenggarakan fungsi :
a.     Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.     Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.      Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d.     Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
      prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.     Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
      keterpaduan dan keserasian kerja;
f.      Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan
      iventarisasi;
g.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
   Pasal 87
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata
kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data,
pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f.     Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h.    Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi
perencanaan selanjutnya;
i.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Program
Pasal  88
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.  Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c.   Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program
    sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 89
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak
c.      langsung;
d.     Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan
e.     tidak langsung;
f.      Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
g.     Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan
h.     yang berlaku;
i.       Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.      Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Ketiga
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 90
(1)     Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
 
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Tanaman Pangan
Pasal 91
Kepala Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman pangan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman pangan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang tanaman pangan;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Tanaman Hortikultura
Pasal 92
Kepala Seksi Tanaman Hortikultura  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman hortikultura  ; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman hortikultura  ;      
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang tanaman hortikultura  ; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
                                                                
Paragraf 4
 Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan
Pasal 93
Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pengembangan persawahan; 
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan ;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.          
 
Bagian Keempat
BIDANG BINA PRODUKSI PERKEBUNAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 94
(1)     Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Produksi Perkebunan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang bina produksi perkebunan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina produksi perkebunan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina produksi perkebunan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan
Pasal 95
Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina potensi perkebunan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
Paragraf 3
 Kepala Bina Usaha Perkebunan
Pasal 96
Kepala Seksi Bina Usaha Perkebunan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina usaha perkebunan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;     
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Bina Perlindungan Perkebunan
Pasal 97
Kepala Seksi Bina Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina perlindungan perkebunan;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan; 
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG PETERNAKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang 
Pasal 98
(1)     Kepala Bidang Peternakan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang peternakan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang peternakan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang peternakan.
b.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
c.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang peternakan.
d.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang peternakan.
e.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Pengembangan Ternak
Pasal 99
 
Kepala Seksi Pengembangan Ternak  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengembangan ternak;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengembangan ternak;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengembangan ternak;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Kesehatan Hewan
Pasal 100
Kepala Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kesehatan hewan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan hewan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang kesehatan hewan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keenam
Paragraf 1
Kepala Bidang Perikanan
Pasal 101
(1)     Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang perikanan
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perikanan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perikanan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perikanan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan
Pasal 102
Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala  Seksi  Pembinaan Usaha Perikanan
Pasal 103
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perikanan mempunyai tugas :
b.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.      Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha perikanan; 
d.     Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
e.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
f.      Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
   
 

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi

Dinas Perindagkop
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini Tupoksi Dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi :
 
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s
Pasal 53
(1)     Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 54
(1)   Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan
rencana dan progran kerja;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
      menyelenggarakan fungsi :
a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.     Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.      Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d.     Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.      Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
keterpaduan dan keserasian kerja;
f.Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 55
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.     Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.      Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d.     Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.     Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f.      Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g.     Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
i.       Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal  56
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.     Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c.      Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
 
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 57
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.      Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.     Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.     Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.      Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.     Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Ketiga
BIDANG PERINDUSTRIAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 58
(1)     Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang sarana dan bimbingan, penyuluhan industri, usaha dan produksi.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perindustrian;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perindustrian;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perindustrian;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman
Pasal 59
Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman mempunyai tugas:
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang industri makanan dan minuman;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang industri makanan dan minuman;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang  industri makanan dan minuman;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan
Pasal 60
Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;   
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri
Pasal 61
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Keempat
BIDANG PERDAGANGAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 62
(1)    Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen;
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Pasal 63
Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 64
Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi
Pasal 65
Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang distribusi dan geometrologi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
 
Bagian Kelima
BIDANG  KOPERASI DAN UKM
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 66
(1)    Kepala Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf  2
 Kepala Seksi Koperasi dan UKM
Pasal 67
Kepala Seksi Koperasi dan UKM mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang koperasi dan UKM;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang  koperasi dan UKM;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan UKM;;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
                                                                            Paragraf  3                                                                          
 Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan
Pasal 68
Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelatihan dan penyuluhan;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang  pelatihan dan penyuluh;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelatihan dan penyuluh;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
    

Pemerataan Wilayah


Kabupaten Yahukimo tercatat memiliki 51 kecamatan dengan 518 kelurahan/desa pada tahun 2009. Jumlah tersebut terdiri dari 517 desa dan 1 kelurahan. Jika dilihat dari jumlah komposisi kelurahan/desa, distrik/kecamatan yang memiliki jumlah desa paling sedikit adalah Distrik Yahuliambut, Kona, dan Dirwemna dengan jumlah desa masing-masing sebanyak 5. Sedangkan distrik yang memiliki jumlah kelurahan/desa terbanyak yaitu Distrik Kurima dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 22 desa.
Internet Download Manager 5.14
DOWNLOAD
S/N: ZFX1T-5VOMY-ZIT4Y-FHFPD
Internet Download Manager 5.14.1.0
S/N: Y30OZ-DNQH7-FRWPW-YYZMA
Internet Download Manager 5.15.6
S/N: Y5LUM-NFE0Q-GJR2L-5B86I
S/N: 4BTJF-DYNIL-LD8CN-MM8X5
S/N: XAGZU-SJ0FO-BDLTK-B3C3V
Internet Download Manager 5.17.3
S/N: RLDGN-OV9WU-5W589-6VZH1
S/N: HUDWE-UO689-6D27B-YM28M
S/N: UK3DV-E0MNW-MLQYX-GENA1
S/N: 398ND-QNAGY-CMMZU-ZPI39
S/N: GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9
S/N: W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
S/N: EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
S/N: UVQW0-X54FE-QW35Q-SNZF5
S/N: FJJTJ-J0FLF-QCVBK-A287M
 

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 I L O K O M A is proudly powered by blogger.com | Design by BLog BamZ