Sabtu, 29 Desember 2012

MUTIARA NAATAL 2013


Wreath&TreeShop.jpg
210456.JPG
Detail:

Kamis, 22 November 2012

ILOKOMA

LAPORAN MENTAH: PENGAKUAN SEORANG ANGGOTA TNI

oleh Step Asso pada 10 November 2012 pukul 8:48 ·
Rabu, 07 November 2012 
Share this history on
digg



Foto, tpn: TNI siap Gerilya di Papua/Dok. tpn/

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO-BOEDIONO (SBY-BOEDIONO) TELAH MENERAPKAN atau MENSAHKAN

PAPUA BARAT SEBAGAI DAERAH “OPERASI GERILYA”
(PENGAKUAN SEORANG ANGGOTA TNI KEPADA FANNY KOGOYA)

Pada hari Rabu, tanggal 23/10/2012 Pukul 15.20 Waktu West Papua, bertepatan pada demonstrasi Nasional KNPB di seluruh Tanah Papua Barat, Saya (FK) bertemu salah seorang anggota TNI yang bertugas di Papua. Anggota TNI yang tidak mau disebutkan nama dan inisialnya tetapi anggota TNI tersebut bersedia menyebutkan status pekerjaannya sebagai seorang anggota TNI di salah satu wilayah di Papua.

Anggota TNI tersebut memberi sejumlah informasi tentang strategi Negara Indonesia ( Militer Indonesia) untuk menghabiskan sejumlah pejuang dan juga orang asli West Papua yang ada di Rimba/Hutan, di Kota-kota, Kampung-kampung dan juga yang berada dimana saja termasuk yang berada di Luar Negeri.

Menurut anggota TNI tersebut bahwa rencana Negara Indonesia untuk menghabiskan seluruh pejuang dan juga manusia West Papua tanpa terkecuali dengan menggunakan berbagai strategi operasi yaitu dari sejak Integrasi West Papua ke NKRI pada tahun 1960 atau setelah melaksanakan PEPERA 1969 di West Papua.

Menurut anggota TNI tersebut bahwa kalau dahulu tahun 1960an – 2000 an sebelum Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menjadi Presiden Indonesia, Negara Indonesia (Militer Indonesia) melakukan operasi di Papua Barat dengan berbagai nama operasi yaitu: Operasi Wisnumurti I dan II ; Operasi Tumpas, Operasi Koteka, Operasi Sadar I-IV; Operasi Wibawa I-IV; Operasi Brata Yudha; Operasi Pasca Pembebasan Sandera Mapnduma; Operasi Penyisiran Masyarakat Sipil seperti Abepura 2000 dan Wasior 2001; serta beberapa Operasi Intelegent lainnya.

Sedangkan sekarang di Jaman atau masa ke Presidenan Susilo Bambang  Yudoyono (SBY)-Boediono telah mensahkan satu nama operasi untuk Papua Barat yaitu “OPERASI GERILYA”dengan Motto” HILANG JANGAN TANYA”.  Motto ini berlaku bagi pelaku Operasi Gerilya (Densus 88, Kopasus, Intelegent, Pangdam, Polda) dan juga semua pihak yang sedang melaksanakan Operasi Gerilya di West Papua. HILANG JANGAN TANYA berarti  jika pihak Densus 88, Kopasus, Intelegent, Pangdam, Polda hilang/dibunuh dalam melaksanakan operasi Gerilya oleh kelompok lain maka isteri dan anak mereka (D88, Kopasus, Intelegent, Polisi) adalah menjadi tanggungj awab Negara dan pemerintah Indonesia akan senantiasa memberikan jaminan kehidupan. HILANG JANGAN TANYA memiliki makna bahwa jika ada manusia Papua Barat yang hilang maka jangan tanya, karena penghilangan manusia Papua Barat yang dilakukan atas nama Negara adalah bagian dari KEHARUSAN D 88 , KOPASUS dan Militer Indonesia demi NKRI.
OPERASI GERILYA sedang berlangsung atau diterapkan di West Papua dengan strategi kerja UMUM dan KHUSUS atau operasi DALAM dan LUAR.

Karakter Operasi Gerilya (OG) adalah West Papua sedang dipandang dan diposisikan sebagai wilayah/ daerah perang maka semua kekuatan perang Indonesia baik peralatan2 perang dan juga jumlah pasukan Militer Indonesia secara Organik maupun Non-Organik sudah dan sedang berada di seluruh Papua Barat dari Sorong sampai Samarai. Sehingga OG mempunyai karakter yang lebih keras adalah “KETEMU ORANG PAPUA BARAT LANGSUNG BABAT/BUNUH“ artinya: Tembak, Culik, Hilangkan, Tangkap dan siksa. Tindakan OG sedang berlaku bagi semua activist Papua Merdeka Spt KNPB, Tokoh-tokoh Gereja seperti Pdt. Dr Benny Giay, Pdt Ndumma Socratez Sofyan Yoman, Pater Dr. Neles Tebay, Tokoh Adat, Pekerjaan LSM, Para Pengacara, Pecinta Lingkungan, Jurnalist Indepent, Tokoh Perempuan, dan semua orang Papua Barat bahkan kepada semua pegawai /pejabat Papua yang sedang bekerja sebagai Pekerja Indonesia.

Menurut TNI yang tidak mau disebutkan namanya itu bahwa pembunuhan Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Musa Mako Tabuni pada tanggal 13 Juni 2012 adalah bagian dari Operasi Gerilya yang diperintahkan oleh Presiden SBY, Kepala BIN, Pangdam, MengkoPolhukam dan petinggi Indonesia lainnya kepada Densus 88 dan Kopasus serta Pangdam dan Polda Papua.

Menurut anggota TNI itu bahwa daerah pengamanan atau daerah darurat militer Indonesia untuk wilayah Jayapura adalah nomor 1 berlokasi di daerah Waena dan nomor 2 adalah daerah Kerom/Perbatasan PNG-Indonesia dan daerah 3 di kota Abe dan Daerah operasi 4 adalah Daerah Sentani, Jayapura kota dan Angkasa.

Menurut anggota TNI itu bahwa semua jaringan telpon/Telkom sudah diambil alih oleh seluruh pasukan D88. Pantauan sedang dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih yang dibantu oleh Negara-Negara Luar. Penggunaan alat-alat penyadap itu akan dipakai oleh D88 sama seperti penanganan terorisme di Jawa-Bali atau di dunia lain. Sehingga komunikasi semua orang Papua Barat dalam pantauan militer Indonesia.

Anggota TNI tersebut juga mengatakan bahwa D88 dan Kopasus juga telah membagikan alat-alat canggih/alat penyadap seperti bolpen, jam tangan, kaca mata, tape record, dan beberapa alat lain kepada orang Papua Barat yang menjadi Barisan Merah putih atau milisi Indonesia atau menyamar menjadi seperti aktivis HAM untuk bergabung dengan kelompok-kelompok pro Kemerdekaan dan menyadap semua informasi ditempat-tempat rapat/pertemuan-pertemuan. Propagganda intelegent atau perekrutan mahasiswa/pemuda Papua Barat ini adalah untuk menciptakan politik adu domba (devide et impera).

Menurut anggota TNI itu bahwa semua komando operasi di Papua Barat saat ini sudah diambil alih oleh pihak Densus 88 dan juga pihak Kopasus Indonesia, dan selain pihak Densus 88 dan Kopasus pihak TNI dan Polri di Papua juga telah membentuk nama Tim khusus dengan masing-masing kesatuan.
Anggota TNI itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono-Boediono dengan perangkatnya MengkoPolhukam, Paglima, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Densus 88 saat ini telah mengirim sangat banyak Pasukan Non Organik (Intelegent) sebanyak 1000 untuk Kota Jayapura, dan kota/Kabupaten lain di Papua juga memiliki jumlah yang berbeda-beda. Pasukan Non organic 1000 ini tidak termasuk intel-intel resmi yang sudah berada di Papua sejak dulu melalui kesatuan masing-masing. Intel Non Organik yang baru dikirim ke Papua itu sedang bekerja di Papua dengan berbagai pekerjaan misalnya: Ada intel yang sedang menjadi tukang ojek disetiap pangkalan-pangkalan ojek, sopir-sopir taksi dalam kota dan juga sopir taksi Air port, penjual Voucher, penjual sayur menggunakan motor, penjual bakso di jalan2 , penjual es crim, penjual pakaian di jalan2 maupun di Pasar, penjual Garding antar rumah, pemulung sampah, tukang perbaiki sepatu antar rumah, tukang jual ikan dengan motor maupun di Pasar, menjual nasi goreng, menjual Nasi pakai tenda biru/pecel pada sore-malam hari, penjual rujak/buah-buah di jalan-jalan, tempat-tempat foto kopy, menjadi Mahasiswa baru di Kampus-kampus, menjadi koki di rumah-rumah makan, menjadi pekerja di Hotel-hotel, menjadi security di rumah sakit, penjual tiket di agent-agent pesat Udara maupun kapal Laut, menjadi wartawan di media cetak dan elektronik, penjual perhiasan atau cincin dan gelang dijalan-jalan, penjual balon-balon gas di tempat-tempat umum, penjual air gallon, penjaga tokoh di mall2, penjaga warung internet dan masih sangat banyak penyamaran para intelegent non organic di Jayapura secara khusus dan Papua secara umum.
Menurut TNI itu bahwa D88 juga telah memasang CCTV dibeberapa tempat di Kota Jayapura dan juga diseluruh Kota Kabupaten di Papua, misalnya di waena perumnas 3 di depan salah satu tokoh dekat pos polisi (di tempat Ketua KNPB I Musa Mako Tabuni ditembak) , pihak D 88 dan Kopasus telah memasang CCTV. Selain itu disetiap warung-warung internet di Jayapura juga telah dipasang alat penyadap untuk deteksi setiap aktivistas para aktivis di warnet. Dan pihak operator /penjaga warnet di Jayapura atau kota lain di Papua telah kerjasama dengan pihak D88.

Menurut anggota TNI itu bahwa selain penambahan non organic, pasukan organic juga telah bertambah jumlah baik disetiap batalyon, korem, Zipur, Danramil dan juga dalam kesatuan kepolisian dengan jumlah yang sangat banyak.

Menurut anggota TNI bahwa para Densus 88 dan Kopasus yang sudah datang ke Papua itu mereka (D88 dan Kopasus) datang dari Jakarta dengan peralatan lengkap. Jadi mereka juga membawa mobil sangat banyak dari Jakarta, dan dalam mobil mereka sudah menyiapkan senjata/AK lipat dan densus 88 memasang antena (penyadap) GSP, sehingga hampir seluruh kota Jayapura baik di gang-gang/jalan-jalan sedang dikuasai oleh D88 dan juga Kopasus bersama pasukan gabungan lain yang berada di Papua.

Anggota TNI itu juga menjelaskan bahwa ada beberapa titik kumpul atau tempat tinggal Densus 88 dan Kopasus di kota Jayapura adalah di daerah Kerom, di Tanah Hitam (di belakang Multi Grosir ), di belakang terminal Ekspo Waena, di Sentani, dan di Angkasa. Di Ifar Gunung Sentani saat ini ada 2000 anggota TNI yang sedang mengikuti pelatihan /pendidikan militer.

Setelah anggota TNI itu membagi semua informasi tentang Operasi Gerilya (OG) di Papua Barat, dia (TNI) mengatakan tentang kejahatan Negara yang sedang dialami oleh dirinya. Bahwa dirinya bersama teman-temannya(anggota TNI) yang berasal dari Papua Barat sering dianak tirikan /atau di nomor dua (2)kan oleh teman-teman anggota TNI non Papua /atau pimpinan (Komandan) mereka. Sekalipun mereka (TNI) sudah mengabdi sangat lama terhadap Negara Indonesia tetap dalam mendapat jabatan dan pangkat selalu dihambat dan tidak diprioritaskan.

Pengakuan TNI tersebut bahwa, Negara Indonesia bersama militernya seperti “anjing gila/layaknya seperti babi” karena mereka (militer/pemerintah Indonesia) telinga tuli, mata buta yang tidak pernah sadar atas kejahatan yang dibuat oleh mereka (militer Indonesia) terhadap orang West Papua. Sehingga kadang-kadang saya (TNI) sangat emosi/ marah sekali terhadap Negara Indonesia, tetapi karena saya (TNI) sehingga saya tidak bisa melawan, (TNI) dapat perintah dari komandan selalu siap laksanakan padahal semua hal yang saya (TNI) kerjakan adalah bertentangan dengan hati nurani. Jadi suatu ketika bangsa Indonesia ini akan mendapat hukuman besar dari bangsa-bangsa lain.

Menurut anggota TNI, saat ini banyak sekali dana/anggaran untuk Operasi Gerilya (OG) yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan kesatuan dari berbagai Tim juga telah dibentuk dengan tujuan mereka untuk berlomba-lomba menjadikan para aktivis Papua Merdeka seperti KNPB adalah sebagai terorisme /perakit Bom. Sehingga para aktivis diberi DPO dan juga target untuk dimusnahkan. Jadi sekarang OG ini juga bagian dari bisnis militer yang sangat besar.

TNI itu menambahkan bahwa mereka (D88, Kopasus dan pasukan lainnya) juga telah membuat jaringan masing-masing terhadap (orang Papua Asli) sebagai informan aktif. Informan ditawarkan harga/pembayaran per/sms senilai Rp 2.000.000. Jadi disetiap kehidupan orang Papua Barat hari ini sedang merajalelah aktivitas militer Indonesia.

TNI itu menambahkan bahwa FK sebaiknya potong rambut gimbal itu, dan juga pesan kepada kawan-kawan FK supaya potong rambut gimbal segera. Karena pihak D88 dan Kopasus tidak akan membiarkan kalian dengan rambut gimbal. Militer (D88 dan Kopasus) telah mengidentifikasi ciri-ciri kalian (FK dkk) yang berambut gimbal sebagai pemberontak/ Melawan Negara Indonesia, sehingga mereka bisa menculik, menembak kalian kapan saja.

PENGAKUAN TNI SELESAI !!!
Kepada seluruh kawan-kawan jaringan yang berada di West Papua dan di dunia mana saja , bahwa berita ini ditulis berdasarkan kebenaran informasi yang sangat terpercaya. Informasi ini tidak bisa diragukan oleh siapapun. Saya (FK) berani menulis informasi ini karena saya (FK) ketemu dia (TNI) selama pukul 13.20-14.50 waktu West Papua tanggal 32/10/2012 di salah satu tempat di Papua. Pada penulisan berita ini, saya (FK) tidak akan menulis sedikitpun ciri2 anggota TNI tersebut (alasan keamanan).

Setelah melihat infomasi yang sangat membahayakan seluruh kehidupan dan kenyamanan orang Papua Barat dari semua element perjuangan maupun masyarakat sipil ini. Maka saya mengajak semua kawan-kawan jaringan (support groups) dan secara khusus Negara-negara pendonor /yang melakukan kerjasama militer dengan Indonesia dan secara khusus yang melatih dan mendanai pihak Densus 88, Kopasus dan juga Kepolisian Indonesia seperti Negara Amerika Serikat, Australia, New Zeland dan Negara2 Eropa lainnya segera bertanggung jawab atas nasib Rakyat Papua Barat yang sedang terancam karena kejahatan Militer Indonesia di West Papua saat ini.
Sehingga berdasarkan informasi yang sangat akurat ini, menurut saya OPERASI GERILYA ini sangat tepat saya katakan bahwa saat ini PAPUA BARAT sedang berada sebagai DAERAH DARURAT OPERASI MILITER INDONESIA.

Maka menurut saya tidak ada alasan bagi rezim Presiden SBY-Boediono mendapat pengampunan dari berbagai pihak, baik masyarakat Internasional dan masyarakat tertindas Indonesia. Oleh sebabnya, Rezim SBY-Boedione HARUS SEGERA mengambil kemauan politik atas aspirasi Rakyat Papua Barat untuk Menentukan Nasibnya Sendiri.

Sekian dan Terima kasih!!

Salam Juang

Oleh : Fanny Kogoya
 Oleh: Oktovianus Pogau*)
ADA banyak nama yang pernah diberikan untuk pulau Papua (meliputi Papua dan Papua Barat). Kebanyakan nama pemberian orang asing yang melakukan ekspedisi di wilayah ini. Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia termasuk putra asli Papua sendiri ikut memberikan nama.

Pulau Papua berada di wilayah paling timur negara Indonesia. Ia merupakan pulau terbesar kedua setelah Pulau Greendland di Denmark. Luasnya capai 436.027,57 Km². Besarnya diperkirakan hampir lima kali luas pulau Jawa. Pada sekitar tahun 200 M , ahli Geography bernama Claudius Ptolemaeus (Ptolamy) menyebut pulau Papua dengan nama Labadios. Sampai saat ini tak ada yang tahu, kenapa pulau Papua diberi nama Labadios.

Sekitar akhir tahun 500 M, oleh bangsa China diberi nama Tungki. Hal ini dapat diketahui setelah mereka menemukan sebuah catatan harian seorang pengarang Tiangkok, Ghau Yu Kuan yang menggambarkan bahwa asal rempah-rempah yang mereka peroleh berasal dari Tungki, nama yang digunakan oleh para pedagang China saat itu untuk Papua.

Selanjutnya, pada akhir tahun 600 M, Kerajaan Sriwijaya menyebut nama Papua dengan menggunakan nama Janggi. Dalam buku Kertagama 1365 yang dikarang Pujangga Mpu Prapanca “Tugki” atau “Janggi” sesungguhnya adalah salah eja diperoleh dari pihak ketiga yaitu Pedagang Cina Chun Tjok Kwan yang dalam perjalanan dagangnya sempat menyinggahi beberapa tempat di Tidore dan Papua.

Di awal tahun 700 M, pedagang Persia dan Gujarat mulai berdatangan ke Papua, juga termasuk pedangan dari India. Tujuan mereka untuk mencari rempah-rempah di wilayah ini setelah melihat kesuksesan pedangang asal China. Para pedagang ini sebut nama Papua dengan Dwi Panta dan juga Samudranta, yang artinya Ujung Samudra dan Ujung Lautan.

Pada akhir tahun 1300, Kerajaan Majapahit menggunakan dua nama, yakni Wanin dan Sram. Nama Wanin, tentu tidak lain dari semenanjung Onin di daerah Fak-Fak dan Sram, ialah pulau Seram di Maluku. Ada kemungkinan, budak yang dibawa dan dipersembahkan kepada Majapahit berasal dari Onin dan yang membawanya ke sana adalah orang Seram dari Maluku, sehingga dua nama ini disebut.

Sekitar tahun 1646, Kerajaan Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-Ua, yang sudah berubah dalam sebutan menjadi Papua. Dalam bahasa Tidore artinya tidak bergabung atau tidak bersatu (not integrated). Dalam bahasa melayu berarti berambut keriting. Memiliki pengertian lain, bahwa di pulau ini tidak terdapat seorang raja yang memerintah.

Ada juga yang memakai nama Papua sebagai bentuk ejekan terhadap warga setempat—penduduk primitif, tertinggal, bodoh— yang merupakan slogan yang tidak mempunyai arti apapun dengan nama Papua.

Respon penduduk terhadap nama Papua cukup baik. Alasannya, sebab nama tersebut benar mencerminkan identitas diri mereka sebagai manusia hitam, keriting, yang sangat berbeda dengan penduduk Melayu juga kerajaan Tidore. Tapi, tentu mereka tak terima dengan ejekan yang selalu dilontarkan warga pendatang.

Pada tahun 1511 Antonio d’Arbau, pelaut asal Portugis menyebut wilayah Papua dengan nama “Os Papuas” atau juga llha de Papo. Don Jorge de Menetes, pelaut asal Spanyol juga sempat mampir di Papua beberapa tahun kemudian (1526-1527), ia tetap menggunakan nama Papua. Ia sendiri mengetahui nama Papua dalam catatan harian Antonio Figafetta, juru tulis pelayaran Magelhaens yang mengelilingi dunia menyebut dengan nama Papua. Nama Papua ini diketahui Figafetta saat ia singgah di pulau Tidore.

Berikutnya, pada tahun 1528, Alvaro de Savedra, seorang pimpinan armada laut Spanyol beri nama pulau Papua Isla de Oro atau Island of Gold yang artinya Pulau Emas. Ia juga merupakan satu-satunya pelaut yang berhasil menancapkan jangkar kapalnya di pantai utara kepulauan Papua. Dengan penyebutan Isla Del Oro membuat tidak sedikit pula para pelaut Eropa yang datang berbondong-bondong untuk mencari emas yang terdapat di pulau emas tersebut.

Pada tahun 1545, pelaut asal spanyol Inigo Ortiz de Retes memberi nama Nueva Guinee. Dalam bahasa Inggris disebut New Guinea. Ia awalnya menyusuri pantai utara pulau ini dan karena melihat ciri-ciri manusianya yang berkulit hitam dan berambut keriting sama seperti manusia yang ia lihat di belahan bumi Afrika bernama Guinea, maka diberi nama pulau ini Nueva Guinee/Pulau Guinea Baru.

Nama Papua dan Nueva Guinea dipertahankan hampir dua abad lamanya, baru kemudian muncul nama Nieuw Guinea dari Belanda, dan kedua nama tersebut terkenal secara luas diseluruh dunia, terutama pada abad ke-19. Penduduk nusantara mengenal dengan nama Papua dan sementara nama Nieuw Guinea mulai terkenal sejak abad ke-16 setelah nama tersebut tampak pada peta dunia sehingga dipakai oleh dunia luar, terutama di negara-negara Eropa.

Di tahun 1956, Belanda kembali merubah nama Papua dari Nieuw Guinea menjadi Nederlands Nieuw Guinea. Perubahan nama tersebut lebih bersifat politis karena Belanda tak ingin kehilangan pulau Papua dari Indonesia pada zaman itu.

Pada tahun 1940-an oleh Residen JP Van Eechoud pernah membentuk sekolah Bestuur. Disana ia menganjurkan dan memerintahkan Admoprasojo selaku Direktur Sekolah Bestuur tersebut untuk membentuk dewan suku-suku. Didalam kegiatan dewan ini salah satunya adalah mengkaji sejarah dan budaya Papua, termasuk mengganti nama pulau Papua dengan sebuah nama yang mencerminkan budaya Papua, dan nama tersebut harus digali dari bumi Papua.

Tindak lanjutnya, berlangsung pertemuan di Tobati, Jayapura. Di dalam turut dibicarakan ide penggantian nama tersebut, juga dibentuk dalam sebuah panitia yang nantinya akan bertugas untuk menelusuri sebuah nama yang berasal dari daerah Papua dan dapat diterima oleh seluruh suku yang ada.

Frans Kaisepo selaku ketua Panitia kemudian mengambil sebuah nama dari sebuah mitos Manseren Koreri, sebuah legenda yang termahsyur dan dikenal luas oleh masyarakat luas Biak, yaitu Irian.

Dalam bahasa Biak Numfor “Iri” artinya tanah, "an" artinya panas. Dengan demikian nama Irian artinya tanah panas. Pada perkembangan selanjutnya, setelah diselidiki ternyata terdapat beberapa pengertian yang sama di tempat seperti Serui dan Merauke. Dalam bahasa Serui, "Iri" artinya tanah, "an" artinya bangsa, jadi Irian artinya Tanah bangsa, sementara dalam bahasa Merauke, "Iri" artinya ditempatkan atau diangkat tinggi, "an" artinya bangsa, jadi Irian adalah bangsa yang diangkat tinggi.

Secara resmi, pada tanggal 16 Juli 1946, Frans Kaisepo yang mewakili Nieuw Guinea dalam konferensi di Malino-Ujung Pandang, melalui pidatonya yang berpengaruh terhadap penyiaran radio nasional, mengganti nama Papua dan Nieuw Guinea dengan nama Irian.

Nama Irian adalah satu nama yang mengandung arti politik. Frans Kaisepo pernah mengatakan “Perubahan nama Papua menjadi Irian, kecuali mempunyai arti historis, juga mengandung semangat perjuangan: IRIAN artinya Ikut Republik Indonesia Anti Nederland”. (Buku PEPERA 1969 terbitan tahun 1972, hal. 107-108).

Selanjutnya, Pada 1 Desember 1961, Komite Nasional Papua, disebut Nieuw Guinea Raad oleh Belanda, sebuah lembaga yang disponsori kerajaan Belanda, menyatakan masyarakat Papua siap mendirikan sebuah negara berdaulat, dan mengibarkan bendera nasional baru yang dinamakan Bintang Kejora. Mereka menetapkan nama Papua sebagai Papua Barat.

Sedangkan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebuah badan khusus yang dibentuk PBB untuk menyiapkan act free choice di Papua pada tahun 1969 menggunakan dua nama untuk Papua, West New Guinea/West Irian.

Beritkunya, nama Irian diganti menjadi Irian Barat secara resmi sejak 1 Mei 1963 saat wilayah ini "dianeksasi" dari Kerajaan Belanda ke dalam pangkuan Negara republik Indonesia. Di tahun 1967, kontrak kerja sama PT Freeport Mc Morran dengan pemerintah Indonesia dilangsungkan. Dalam kontrak ini Freeport gunakan nama Irian Barat, padahal secara resmi Papua belum resmi jadi bagian Indonesia.

Setelah Papua menjadi bagian dari Negara Indonesia melalui PEPERA 1969 yang dianggap penuh rekayasa oleh sebagian besar rakyat Papua, perjuangan untuk tetap memisahkan diri dari Negara Indonesia untuk menjadi Negara merdeka dan berdaulat terus suarakan.

Pada tanggal 1 Juli 1971, Seth Jafet Rumkorem, pimpinan Pemerintah Revolusioner sementara Republik West Papua di Markas Victoria menggunakan nama West Papua untuk Papua. Kehadiran organisasi ini tak begitu lama karena berhasil di tumpas oleh pemerintah Indonesia melalui beberapa operasi militer.

Dan kemudian pada tanggal 1 Maret 1973 sesuai dengan peraturan Nomor 5 tahun 1973 nama Irian barat resmi diganti oleh Presiden Soeharto menjadi nama Irian Jaya. Penggantian nama tersebut dilakukan bersamaan dengan peresmian eksplorasi PT Freeport Indonesia yang pusat eksploitasinya dinamakan Tembagapura.

Memasuki era reformasi sebagian masyarakat menuntut penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua. Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi permintaan sebagian masyarakat tersebut. Dalam acara kunjungan resmi kenegaraan Presiden, sekaligus menyambut pergantian tahun baru 1999 ke 2000, pagi hari tanggal 1 Januari 2000, beliau memaklumkaan bahwa nama Irian Jaya saat itu dirubah namanya menjadi Papua.

Kembalinya nama Papua sejak diberikan oleh Kerajaan Tidore di tahun 1800-an memberikan arti tersendiri, bahwa pulau ini dihuni oleh penduduk yang berambut keriting, kulit hitam, punya Ras Melanesia. Ia tak sama dengan ras Melayu –ras masyarakat Indonesia pada umumnya



waspadalah bagi warga papua.
Detail:

Jumat, 27 Januari 2012

asso

Detail: asso

Senin, 09 Januari 2012

ILOKOMA

Detail: ILOKOMA

APLIKASI SOFTWARE

Rabu, 14 Desember 2011

KABUPATEN YAHUKIMO/kode idm

ah Pohon Yaitu Suku Korowai dan Kombai

Wisatawan Korea Kunjungi Objek Wisata Suku Rumah Pohon Yaitu Suku Korowai dan Kombai

4th November 2011

Sebuah kejutan untuk sektor pariwisata di Kabupaten Yahukimo yang tanpa diduga wisatawan dari Negeri gingseng Korea datang berbondong-bondong ke Kabupaten Yahukimo. Ada sekitar kurang lebih 30 orang datang dengan membawa perlengkapan kamera dan perlengkapan lainnya.
 
Saat berdialog dengan salah satu pemandu wisata dari Korea tersebut, disampaikan bahwa kunjungan wisatawan dari korea ini bertujuan untuk mengambil beberapa dokumentasi untuk keperluan penunjang entertainment di Korea.
 
Dipilihnya Papua sebagai objek dokumentasi dikarenakan betapa masih segarnya objek-objek wisata di daerah Papua. Setelah kunjungi objek-objek wisata di Wamena, wisatawan-wisatawan ini meluncur ke Kabupaten Yahukimo untuk mengunjungi salah satu objek wisata unggulan yang ada di Yahukimo yaitu Objek Wisata Suku Rumah Pohon ‘Korowai dan Kombai’.
 
Dalam penuturannya, pemandu wisata dari wisatawan Korea ini menjelaskan lama perjalanan dan pengambilan dokumentasi yang ditempuh adalah 7 s/d 8 hari perjalanan dengan melintasi hutan hujan yang penuh dengan rawa-rawa. Disampaikan pula semua wisatawan yang datang ini benar-benar hanya mengusasi bahasa asli Korea saja. Oleh karena itu untuk berkomunikasi langsung dengan mereka mengalami kendala dalam berbahasa.
 
Satu hal yang menarik dari kunjungan wisatawan dari Korea ini yaitu adanya nilai pariwisata yang dapat ditunjukan dari Kabupaten Yahukimo. Hal ini dapat menjadi evaluasi khusus dari pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo, khususnya pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Dengan banyaknya kunjungan-kunjungan wisatawan dari mancanegara ini banyak hal yang perlu dibenahi. Baik dari pelayanan sarana transportasi, infrastruktur, pelayanan hotel, dan pelayanan di lingkungan objek wisata tujuan.
 
Dengan adanya peningkatan disektor pariwisata ini efek positif yang akan diraih oleh daerah yaitu meningkatnya PAD, menumbuhkan tenaga-tenaga kerja yang bergerak di sektor pariwisata, dan lain-lain. Hal ini menjadi upaya yang harus dilaksanakan baik peran dari pemerintah daerah maupun dukuungan penuh dari masyarakat Kabupaten Yahukimo. (Sumber 

Karakteristik Wilayah

KEADAAN GEOGRAFIS
Wilayah Kabupaten Yahukimo terletak pada 138045’ – 140014’ Bujur Timur dan 3039’ – 5002’ Lintang Selatan. Kabupaten Yahukimo memiliki luas wilayah 17.152 Km2. Apabila dirinci menurut Distrik, maka Distrik Kurima merupakan daeran terluas, yaitu 605 Km2 atau 3,53 % dari luas wilayah Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Distrik Duram merupakan Distrik dengan wilayah terkecil, yakni 100 Km2 atau 0,58 %. Kabupaten Yahukmo di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jayawijaya, kabupaten Yalimo, dan kabupaten Keerom. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Bintang, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel dan bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Nduga.
 
LETAK GEOGRAFI DI KABUPATEN YAHUKIMO
Koordinat Kabupaten Yahukimo
The Coordinate Of Yahukimo Regency
                                                                  :      1380 45’ Bujur Timur/East Longitude
                                                                  :      1400 14’ Bujur Timur/East Longitude
                                                                  :      030 39’ Lintang Selatan/South Latitude
                                                                  :      050 02’ Lintang Selatan/South Latitude
Ketinggian Dari Permukaan Laut                   100 – 3000 M
Sea Level
Batas Wilayah Kabupaten Yahukimo
The Border Area of Yahukimo Regency
Sebelah Utara                                         :      Kabupaten Jayawijaya, kabupaten Yalimo, Kabupaten Keerom, Kabupaten Tolikara
Sebelah Timur                                         :      Kabupaten Pegunungan Bintang
Sebelah Selatan                                      :      Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi
Sebelah Barat                                         :      Kabupaten Nduga, kabupaten Mimika.
 
TOPOGRAFI
Keadaan topografi Kabupaten Yahukimo sangat bervariasi mulai dari dataran rendah dengan lereng yang landai sampai dengan daerah berbukit dengan kemiringan yang terjal. Sedangkan ketinggiannya berada di antara 100 - 3.000 meter di atas permukaan laut.
Secara morfologi Kabupaten Yahukimo merupakan dataran rendah, dataran tinggi, daerah bergunung dan perbukitan. Luas daerah dengan kemiringan 0-1 persen adalah 1.621.900 meter persegi; tingkat kemiringan 15-40 persen adalah 96.875 meter persegi, sedangkan tingkat kemiringan di atas 40 persen adalah yang terbesar yaitu 3.572.825 meter persegi dari total luas Kabupaten Yahukimo.
 
 
IKLIM
Kabupaten Yahukimo mempunyai suhu udara rata-rata maksimum selama 3 tahun terakhir (2001-2004) 20,50 derajat celcius, suhu minimum rta-rata 19,20 derajat celcius dan suhu harian rata-rata 15,60 derajat celcius. Sedangkan suhu harian rata-rata sebesar 27,40 derajat celcius dan suhu minimum sebesar 14,60 derajat celcius. Kabupaten ini tergolong beriklim basah dengan curah hujan rata-rata pertahun selama 21 hari, namun intensitas hujan berlangsung sepanjang tahun dan tidah menampakkan perbedaan musim yang jelas antara musim hujan dan kemarau.
 
HIDROLOGI
Hidrologi Kabupaten Yahukimo sangat dipengaruhi oleh keadaan aliran sungai, topografi dan geomorfologis wilayahnya. Sungai-sungai yang ada termasuk di dalam pola sungai deras airnya dimana pola sungai seperti ini sangat reaktif dalam pengikisan tanah sepanjang aliran sungai, proses sedimentasi dan banjir sepanjang cakupan sungai. Pola aliran air permukaan trellis dan sub dendritik dan alirannya ada yang intermintfent dan permenen mengalir sepanjang tahun dengan aliran sungai mengalir pada umumnya mengarah ke selatan termasuk sungai Brasa, sungai Senk Solo, dan sungai Baliem.
 
JENIS TANAH DAN BATUAN
Sebagian besar wilayah Kabupaten Yahukimo terdiri dari alluvial, litosol, podsolik dan batu karang metaforfik sebagai bagian dari lempengan Pasifik yang terdesak tanggul-tanggul Baltik. Penyebaran dari jenis-jenis tanah adalah sebagai berikut :
1)     Di daerah lembah terdapat jenis tanah alluvial, jenis tanah ini ditandai dengan kadar zat organic yang rendah, kejenuhan basa sedang sampai tinggi dengan daya absorbs, permeabilititas rendah sedang kepekaan tanah terhadap tingkat erosi sangat kecil;
2)     Di daerah perbukitan terdapat tanah litosol, jenis tanah ini ditandai dengan sifat keasaman, kandungan zat organic, kejenuhan basa, daya absorbs, permeabilitas dan kandungan zat unsure hanya sangat bervariasi, serta kepekaan terhadap erosi besar;
3)     Di daerah dataran tinggi umumnya terdapat jenis podsolit coklat. Jenis tanah ini ditandai oleh tingkat keasaman bervariasi antara asam di bagian atas dan semakin ke bawah semakin basa. Bahan organiknya rendah, kejenuhan bangsa tinggi, serta kepekaan terhadap erosi tinggi. Penggunaan tanah ini umumnnya untuk hutan atau kayu-kayuan.


Dinas Pendidikan


Dinas Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI N A S   P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s 
Pasal 1
(1)    Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 2
(1)     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,  kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.    Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.    Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,rumah tangga dan program;
d.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.     Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala Sub Bagian Umum  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal  4
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Menyusun  rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.    Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.    Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.    Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala  Bidang
Pasal 6
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah             
di bidang kurikulum dan tenaga teknis;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan dasar;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina  Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan dasar; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pengawasan  Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan dasar; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;   
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar  ;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keempat
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan menengah ;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan menengah;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
                                   Kepala Seksi  Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan menengah;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan menengah; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)   Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
3.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
6.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
         
Paragraf 2
 Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;  
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi  mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan kualifikasi dan sertifikasi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Keenam
BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.    Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar sekolah menyelenggarakan fungsi :
            a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
           b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar sekolah;
            c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
           d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan luar sekolah;
            e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan luar sekolah;
             f.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
           g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala Seksi Bina Kesiswaan  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 

Dinas Pendidikan


Dinas Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut Ini Tupoksi dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran :
DI N A S   P E N D I D I K A N
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s 
Pasal 1
(1)    Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 2
(1)     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,  kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana kerja.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.    Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.    Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,rumah tangga dan program;
d.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f.     Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 3
Kepala Sub Bagian Umum  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal  4
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Menyusun  rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c.    Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d.    Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 5
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.    Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.    Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Paragraf 1
Kepala  Bidang
Pasal 6
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum, dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah             
di bidang kurikulum dan tenaga teknis;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan dasar;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan dasar;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 7
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina  Pendidikan Dasar
Pasal 8
Kepala Seksi Bina Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pendidikan dasar; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pendidikan dasar;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pengawasan  Pendidikan Dasar
Pasal 9
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Dasar  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan dasar; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar;   
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan dasar  ;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keempat
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 10
(1)    Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang kurikulum,dan tenaga teknis.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan menengah ;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan menengah;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan menengah;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 11
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
                                   Kepala Seksi  Pendidikan Menengah
Pasal 12
Kepala Seksi Pendidikan Menengah mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan menengah;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan menengah;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah
Pasal 13
Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan Menengah  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan pendidikan menengah; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengawasan pendidikan menengah;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG BINA PENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 14
(1)   Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang Bina Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan;
3.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
4.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
5.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina peningkatan mutu tenaga kependidikan;
6.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
         
Paragraf 2
 Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
Kepala Seksi Analisis Pengembangan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan;  
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang analisis pengembangan tenaga kependidikan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi
Pasal 16
Kepala Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi  mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peningkatan kualifikasi dan sertifikasi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Keenam
BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 17
a.    Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
b.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pendidikan luar sekolah menyelenggarakan fungsi :
            a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
           b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan luar sekolah;
            c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
           d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pendidikan luar sekolah;
            e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pendidikan luar sekolah;
             f.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
           g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 18
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 19
Kepala Seksi Bina Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pendidikan luar sekolah;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bina Kesiswaan
Pasal 20
Kepala Seksi Bina Kesiswaan  mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina kesiswaan; 
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina kesiswaan;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina kesiswaan;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 

Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

Dinas Pertanian
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini Tupoksi dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan :
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 85
(1)     Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan mempunyai  tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Perikanan dan Perkebunan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 86
(1)      Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
        perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi
        penyusunan rencana dan progran kerja;
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
        menyelenggarakan fungsi :
a.     Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.     Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.      Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d.     Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
      prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.     Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
      keterpaduan dan keserasian kerja;
f.      Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan
      iventarisasi;
g.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Sub Bagian Umum
   Pasal 87
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata
kearsipan;
c.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d.    Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data,
pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f.     Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g.    Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h.    Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi
perencanaan selanjutnya;
i.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Program
Pasal  88
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.  Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c.   Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program
    sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 89
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak
c.      langsung;
d.     Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan
e.     tidak langsung;
f.      Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
g.     Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan
h.     yang berlaku;
i.       Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.      Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Ketiga
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 90
(1)     Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
 
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Tanaman Pangan
Pasal 91
Kepala Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman pangan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman pangan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang tanaman pangan;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Tanaman Hortikultura
Pasal 92
Kepala Seksi Tanaman Hortikultura  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman hortikultura  ; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman hortikultura  ;      
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang tanaman hortikultura  ; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
                                                                
Paragraf 4
 Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan
Pasal 93
Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pengembangan persawahan; 
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan ;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.          
 
Bagian Keempat
BIDANG BINA PRODUKSI PERKEBUNAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 94
(1)     Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Produksi Perkebunan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang bina produksi perkebunan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina produksi perkebunan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina produksi perkebunan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan
Pasal 95
Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina potensi perkebunan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
Paragraf 3
 Kepala Bina Usaha Perkebunan
Pasal 96
Kepala Seksi Bina Usaha Perkebunan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina usaha perkebunan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;     
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Bina Perlindungan Perkebunan
Pasal 97
Kepala Seksi Bina Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina perlindungan perkebunan;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan; 
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kelima
BIDANG PETERNAKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang 
Pasal 98
(1)     Kepala Bidang Peternakan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang peternakan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang peternakan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang peternakan.
b.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
c.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang peternakan.
d.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang peternakan.
e.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Pengembangan Ternak
Pasal 99
 
Kepala Seksi Pengembangan Ternak  mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengembangan ternak;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengembangan ternak;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pengembangan ternak;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Kesehatan Hewan
Pasal 100
Kepala Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kesehatan hewan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan hewan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang kesehatan hewan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Keenam
Paragraf 1
Kepala Bidang Perikanan
Pasal 101
(1)     Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang perikanan
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perikanan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perikanan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perikanan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
 Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan
Pasal 102
Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala  Seksi  Pembinaan Usaha Perikanan
Pasal 103
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perikanan mempunyai tugas :
b.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.      Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha perikanan; 
d.     Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
e.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
f.      Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
   
 

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi

Dinas Perindagkop
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini Tupoksi Dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi :
 
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
Bagian Pertama
K e p a l a   D i n a s
Pasal 53
(1)     Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menyelenggarakan fungsi : 
a.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.    Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 54
(1)   Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan
rencana dan progran kerja;
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
      menyelenggarakan fungsi :
a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b.     Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c.      Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d.     Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e.      Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
keterpaduan dan keserasian kerja;
f.Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 55
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.     Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c.      Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d.     Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e.     Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f.      Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g.     Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h.     Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
i.       Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal  56
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b.     Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c.      Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
 
 
Paragraf  4
 Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 57
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.      Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d.     Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e.     Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.      Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g.     Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
 
Bagian Ketiga
BIDANG PERINDUSTRIAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 58
(1)     Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang sarana dan bimbingan, penyuluhan industri, usaha dan produksi.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perindustrian;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perindustrian;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perindustrian;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman
Pasal 59
Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman mempunyai tugas:
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang industri makanan dan minuman;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang industri makanan dan minuman;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang  industri makanan dan minuman;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan
Pasal 60
Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;   
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;   
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri
Pasal 61
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
Bagian Keempat
BIDANG PERDAGANGAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 62
(1)    Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen;
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf  2
 Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Pasal 63
Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi  dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 3
 Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 64
Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan; 
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
Paragraf 4
 Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi
Pasal 65
Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang distribusi dan geometrologi;
c.      Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
d.     Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan  perencanaan pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
e.     Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
 
Bagian Kelima
BIDANG  KOPERASI DAN UKM
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 66
(1)    Kepala Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
c.    Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d.    Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
e.    Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
f.     Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf  2
 Kepala Seksi Koperasi dan UKM
Pasal 67
Kepala Seksi Koperasi dan UKM mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang koperasi dan UKM;
c.    Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang  koperasi dan UKM;
d.    Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan UKM;;
e.    Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
 
                                                                            Paragraf  3                                                                          
 Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan
Pasal 68
Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a.  Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelatihan dan penyuluhan;
c.   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang  pelatihan dan penyuluh;
d.  Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelatihan dan penyuluh;
e.  Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
    

Pemerataan Wilayah


Kabupaten Yahukimo tercatat memiliki 51 kecamatan dengan 518 kelurahan/desa pada tahun 2009. Jumlah tersebut terdiri dari 517 desa dan 1 kelurahan. Jika dilihat dari jumlah komposisi kelurahan/desa, distrik/kecamatan yang memiliki jumlah desa paling sedikit adalah Distrik Yahuliambut, Kona, dan Dirwemna dengan jumlah desa masing-masing sebanyak 5. Sedangkan distrik yang memiliki jumlah kelurahan/desa terbanyak yaitu Distrik Kurima dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 22 desa.
Internet Download Manager 5.14
DOWNLOAD
S/N: ZFX1T-5VOMY-ZIT4Y-FHFPD
Internet Download Manager 5.14.1.0
S/N: Y30OZ-DNQH7-FRWPW-YYZMA
Internet Download Manager 5.15.6
S/N: Y5LUM-NFE0Q-GJR2L-5B86I
S/N: 4BTJF-DYNIL-LD8CN-MM8X5
S/N: XAGZU-SJ0FO-BDLTK-B3C3V
Internet Download Manager 5.17.3
S/N: RLDGN-OV9WU-5W589-6VZH1
S/N: HUDWE-UO689-6D27B-YM28M
S/N: UK3DV-E0MNW-MLQYX-GENA1
S/N: 398ND-QNAGY-CMMZU-ZPI39
S/N: GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9
S/N: W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
S/N: EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
S/N: UVQW0-X54FE-QW35Q-SNZF5
S/N: FJJTJ-J0FLF-QCVBK-A287M
 

Older Post ►
 

Copyright 2011 I L O K O M A is proudly powered by blogger.com | Design by BLog BamZ