Jumat, 02 Desember 2011

PEMDA KABUPATEN YAHUKIMO

PEMERINTAH KABUPATEN JAYAWIJAYA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA NOMOR 12 TAHUN 2008 T E N T A N G RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pemberian Kewenangan untuk melaksanakan Otonomi Daerah dengan mencari serta menggali Sumber Penerimaan Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Jayawijaya;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayawijaya, maka di pandang perlu menetapkan Retribusi Jasa Administrasi sebagai sumber Penerimaan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Uang Leges perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dengan huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tantang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 198 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549),
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA Dan BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA TENTANG RETRIBUSI JASA ADMINISTRASI
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jayawijaya;
2. Bupati ialah Bupati Kabupaten Jayawijaya
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
5. Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu untuk memungut retribusi jasa administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
7. Ritribusi Jasa Ketatausahaan adalah retribusi yang dipungut atas Pelayanan Jasa di Instansi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya;
8. Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi;
9. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Administrasi;
10. Surat Ketetapan Retribusi Kurang Biaya Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas Jumlah Retribusi yang telah ditetapkan;
11. Surat Tagihan Ratribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STPRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau Sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangannya dalam rangka Pengawasan Kepatutan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
13. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberikan wewenang tertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
BAB II OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 Retribusi Jasa Ketatausahaan dipungut atas setiap Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Jayawijaya untuk kepentingan Pribadi atau Badan Hukum yang membutuhkan.
Pasal 3 (1) Obyek Retribusi meliputi surat-surat berharga, Akta-akta, SK, Perda, SK, Kenaikan Gaji Berkala, Rekomendasi, Rekomendasi dan Surat Penting lainnya yang dikeluarkan / diberikan oleh Pemerintah Daerah; (2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk legalisir, Salinan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang dapat dikenakan Retribusi Jasa Ketatausahaan. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Jasa Administrasi Umum digolongkan sebagai Retribusi Daerah BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT JASA Pasal 6 (1) Tinkangkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis dan atau volume Jasa Administrasi (2) Jenis Jasa Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah surat berharga dalam bentuk akta dan naskah dinas yang diperlukan oleh Subyek Retribusi; (3) Dalam hal Volume Jasa Administrasi mudah diukur dalam jumlah yang dipungutnya. BAB V PRINSIP DASAR DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 (1) Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tarif dimaksud untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah Biaya Penerbitan Surat Berharga dan Surat-Surat Penting lainnya. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 (1) Struktur tarif digolongkan berasarkan Pelayanan yang diberikan, jenis serta Volume Jasa Administrasi yang dihasilkan; (2) Stuktur dan Besarnya tarif ditentukan sebagai berikut :
N0
URAIAN
SATUAN
BESARNYA TARIF (Rp.)
1
2
3
4
1. 2. 3. 4.
Surat Keterangan Penduduk Surat Keterangan Kelakukan Baik Surat Keterangan Pajak Surat Perjanjian Sewa-menyewa Kios, Rumah dan Tanah Milik Pemerintah dan Swasta
Lembar Lembar Lembar Lembar
25.000.- 15.000,- 20.000,- 50.000,-
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Mengesahkan atau Mengetahui surat-surat apapun sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya atau Pejabat yang dikuasakan untuk itu Surat Keterangan Jalan Surat Keterangan Bersih Diri Surat Rekomendasi -Pendidikan -Usaha Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Tanda Penduduk Sementara
Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar
5.000.- 5.000.- 15.000.- 25.000.- 100.000.- 15.000.- 20.000.- 25.000.-
12. 13. 14. 15. 16. 17.
Surat Keterangan Kelayakan Kesehatan -Surat Pemeriksaan Kesehatan -Surat Rujukan Dan Layak Terbang -Surat Keterangan Bebas Narkoba -Surat Visum -Surat Keterangan Dokter Penguji -Surat Keterangan Lain-Lain -Biaya Jasa Ambulance -Dalam Kota -Luar Kota Surat Keterangan Kematian Surat Izin Kesehatan Hotel Ijazah Kelayakan SD SLTP SLTA Legalisir Ijazah Surat Keterangan Fiskal Daerah -K1 -K2 -K3 -M1 -M2 -B -Kios -Grosir dan Pertokoan Surat Izin Penelitian
Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar 1 x Pakai Lembar 1 x Ijin Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar 1 Tahun 1 Tahun
50.000.- 50.000.- 50.000.- 50.000.- 150.000.- 50.000.- 350.000.- Disesuaikan dengan biaya Transportasi setempat 50.000.- 150.000.- 5.000.- 10.000.- 15.000.- 1.000.- 250.000.- 200.000.- 100.000.- 500.000.- 700.000.- 1.000.000.- 100.000.- 250.000.-
18. 19. 20.
-Pendidikan -Non Pendidikan Rekomendasi Tata Ruang Pengesahan Surat Kontrak Pengesahan Pengelolaan Proyek Daerah Jasa Ketatausahaan -Berita Acara Penagihan Untuk Pekerjaan Proyek -Perpanjangan / Pembuatan Baru Daftar Tenaga Teknik
Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar Triwulan Orang
100.000.- 350.000.- 250.000.- 300.000.- 300.000,- 30.000.- 10.000.-
21. 22. 23. 24. 25.
Diklat Struktural dan Fungsional -ADUM (PIM IV) -SPAMA (PIM III) -SPAMEN -SPATI -PRAJABATAN SK. KENAIKAN PANGKAT -GOLONGAN I -GOLONGAN II -GOLONGAN III -GOLONGAN IV -SK. KENAIKAN GAJI BERKALA -SK UJIAN DINAS SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS -DALAM KABUPATEN JAYAWIJAYA -KELUAR KABUPATEN JAYAWIJAYA (Dalam Provinsi) -KELUAR PROVINSI PAPUA -KELUAR NEGERI Sewa Gedung (Hubla, Diklat, Dan Pertemuan) -Surat Keterangan Pemakaian Pemerintah -Surat Keterangan Jasa Konsultan SKPP (Surat Keterangan Surat Keterangan Pemindahan Pembayaran (SKPP)
Lembar Lembar Lembar Lembar Lembar 1 SK 1 SK 1 SK 1 SK 1 SK 1 SK Lembar Lembar Lembar Lembar Hari Lembar Lembar Lembar
75.000.- 150.000.- 250.000.- 300.000.- 100.000.- 20.000.- 25.000.- 35.000.- 100.000.- 15.000.- 20.000.- 15.000.- 25.000.- 30.000.- 50.000.- 250.000.- 10.000.- 100.000.- 50.000.-
Pasal 9 Retribusi yang terutang dipungut ditempat yang diberikan pelayanan
BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Bulan. Pasal 11 Saat Retribusi adalah pada saat diterbitkannya surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya yang disamakan dengan surat berharga. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 12 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah Retribusi yang terutang; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah Pelanggaran. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Uang Leges dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 15 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintah Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya. Ditetapkan di Wamena pada tanggal 15-12-2008 Pj. BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA CAP/TTD WASHINTON TURNIP, SH, MM
Diundangkan di Wamena Pada tanggal 17 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA TTD Drs.THOMAS AMENG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN 2008 NOMOR 12 Untuk salinan yang sah Sesuai dengan yang asli a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Drs. TINGGAL WUSONO

HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH

Jum’at, tanggal 23 September 2011 bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pendapatan Asli Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terasa istimewa, pasalnya Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Tortama KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dilakukan untuk enam entitas, yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Paniai, Kabupaten Merauke, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Biak Numfor, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dilakukan untuk Kabupaten Jayapura.
Dalam sambutannya, Tortam KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. menyatakan bahwa BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2010 berdasar kriteria tersebut di atas, BPK RI memberikan opini, sebagai berikut :


1. Kabupaten Tolikara : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
2. Kabupaten Yahukimo : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
3. Kabupaten Paniai : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
4. Kabupaten Merauke : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
5. Kabupaten Keerom : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
6. Kota Jayapura : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya  60 hari setelah LHP diterima. Dalam sambutannya Tortama juga berpesan kepada entitas untuk menciptakan pemeriksaan yang efektif maka BPK RI mengharapkan sinergi yang baik dengan entitas sesuai dengan naskah MOU yang telah ditandatangani bersama BPK RI.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Walikota Jayapura, Drs. Benhur Tomimano, M.M., dalam sambutannya beliau mengajak kepada semua kepala daerah untuk menyajikan Laporan Keuangan yang auditebel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta sambutan dari Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Danton Giban, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya beliau menyampaikan DPRD sebagai fungsi pengawas akan melakukan pengawasan terhadap jalannya anggaran agar sesuai dan tepat sasaran.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a, kemudian rangkaian acara diakhiri dengan ramah tamah para pejabat dan staff BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan seluruh tamu undangan

HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2010 untuk Tiga Kabupaten di Provinsi Papua

19/08/2011 – 16:45
Jum’at, tanggal 23 September 2011 bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pendapatan Asli Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terasa istimewa, pasalnya Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Tortama KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dilakukan untuk enam entitas, yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Paniai, Kabupaten Merauke, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Biak Numfor, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dilakukan untuk Kabupaten Jayapura.
Dalam sambutannya, Tortam KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. menyatakan bahwa BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2010 berdasar kriteria tersebut di atas, BPK RI memberikan opini, sebagai berikut :


1. Kabupaten Tolikara : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
2. Kabupaten Yahukimo : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
3. Kabupaten Paniai : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
4. Kabupaten Merauke : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
5. Kabupaten Keerom : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
6. Kota Jayapura : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya  60 hari setelah LHP diterima. Dalam sambutannya Tortama juga berpesan kepada entitas untuk menciptakan pemeriksaan yang efektif maka BPK RI mengharapkan sinergi yang baik dengan entitas sesuai dengan naskah MOU yang telah ditandatangani bersama BPK RI.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Walikota Jayapura, Drs. Benhur Tomimano, M.M., dalam sambutannya beliau mengajak kepada semua kepala daerah untuk menyajikan Laporan Keuangan yang auditebel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta sambutan dari Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Danton Giban, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya beliau menyampaikan DPRD sebagai fungsi pengawas akan melakukan pengawasan terhadap jalannya anggaran agar sesuai dan tepat sasaran.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a, kemudian rangkaian acara diakhiri dengan ramah tamah para pejabat dan staff BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan seluruh tamu undangan.

HHHHHHHHHHHHHH
Untuk memenuhi amanat Konstitusi, yaitu pasal 23 E UUD Negara RI Tahun 1945, serta Pasal 1 (1) UU RI No.17 Tahun 2003 maka  BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2010 kepada DPRD dan juga Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Puncak Jaya dan Mappi. Acara ini berlangsung pada hari  Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 bertempat di Auditorium Perwakilan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Haedar, S.E., menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Disampaikan pula, bahwa ketiga Kabupaten, yaitu : Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi memperoleh opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) karena BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan serta lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup. Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK RI berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi melakukan langkah – langkah perbaikan yang diperlukan sehingga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi di masa mendatang semakin baik.
Setelah penyampaian sambutan dari Kepala Perwakilan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2010 kepada msing-masing Ketua DPRD. Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Bupati Puncak Jaya, Lukas Enembe, serta sambutan dari Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Mappi, Willibrodus W. Tiginamu.
Sebagai penutup acara, dilaksanakan doa bersama yang dipimpin Jetri Wilson dan dilanjutkan dengan menikmati hidangan kecil yang sudah disiapkan.

KKKKKKKKKKKKKKK

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Kepada DPRD dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua

16/08/2011 – 15:02
dsc04182a1
Jum’at, tanggal 22 Juli 2011 bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dilakukan untuk lima entitas, yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Pegunungan Bintang, sedangkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk tujuh entitas, yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Jayapura. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Haedar, S.E. kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Haedar, S.E. menyatakan bahwa BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2010 berdasar kriteria tersebut di atas, BPK RI memberikan opini, sebagai berikut :
1. Kabupaten Jayapura : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
2. Kabupaten Asmat : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
3. Kabupaten Boven Digoel : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
4. Kabupaten Kepulauan Yapen : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
5. Kabupaten Pegunungan Bintang : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.14 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya  60 hari setelah LHP diterima.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a, kemudian rangkaian acara diakhiri dengan ramah tamah para pejabat dan staff BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan seluruh tamu undangan.
HHHHHHH

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi Papua TA 2010

15/08/2011 – 12:14
p1100222a
Selasa 19 juli 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melalui rapat paripurna istimwa, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2010. LHP diserahkan dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ini dihadiri oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu, Ketua DPRP Jhon Ibo dan Wakil Ketua, Anggota DPRP, Ketua MRP, Sekda Provinsi, serta jajaran Muspida Provinsi Papua.
Sebelum menyerahkan secara resmi LHP LKPD TA 2010, Tortama KN VI Abdul Latif, S.E., M.M. menjelaskan secara ringkas hasil pemeriksaan, beserta kesimpulan opini BPK yang Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer). Dalam kesempatan yang sama Abdul Latif, S.E., M.M. mengharapkan para Anggota Dewan untuk turut berperan aktif dalam mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK.
Setelah menyampaikan paparan singkat hasil pemeriksaan, Abdul Latif, S.E., M.M. menyerahkan secara langsung LHP kepada Ketua DPRP dan Gubernur di depan peserta rapat, serta menandatangani berita acara serah terima. Diharapkan melalui penyampaian hasil pemeriksaan di dalam rapat paripurna istimewa, seluruh anggota dapat dipacu untuk meningkatkan fungsi pengawasan terutama dalam perbaikan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban keuangan Provinsi Papua.
Rapat paripurna istimewa ditutup dengan ramah tamah Pejabat BPK dengan para wakil rakyat Papua beserta tamu undangan lainnya.

JJJJJ

Malam Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPK RI dengan DPRP/DPRD dan BPK RI dengan Kepala Daerah se-Provinsi Papua

09/05/2011 – 11:08
img_4079mou
BPK RI Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan dengan DPRP/DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dan kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Papua tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data. Penandatangan Kesepakatan Bersama antara DPRD/DPRP dan Pemerintah Daerah se-Papua digelar di Ruang Sasana Karya pada Kamis, 14 April 2011. Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan DPRP dan DPRD di wilayah Provinsi Papua dilakukan oleh Anggota I BPK, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., CPA dengan Ketua DPRP dan 21 Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua, sedangkan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Haedar, S.E., dengan 27 Kepala Daerah se-Provinsi Papua. Pelaksanaan penandatangan Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepahaman disaksikan oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak.
Pada kesempatan malam penandatangan hadir juga dari Kepolisian Daerah Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X, Pengadilan Tinggi Papua, Universitas Cenderawasih, dan insan media pers.







.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 I L O K O M A is proudly powered by blogger.com | Design by BLog BamZ